Menanti Reformasi Penguasaan Hutan
Oleh Amantha Perera
SESAOT, INDONESIA (IPS) – ASAP sate yang mengepul di sepanjang jalan berliku di hutan cagar alam Sesaot menjadi pemandu para delegasi menuju tempat konferensi internasional kehutanan di sebuah resort dekat pantai.
Aroma lezat sate di atas alat pemanggang berhembus ke jalan setapak itu. Seorang perempuan, dibantu anak-anaknya, sibuk menawarkan sate kepada para pengunjung.
Duduk membungkuk di depan pemanggang, perempuan itu terlihat lembut dibanding pepohonan raksasa di sekelilingnya. Jika dia menebarkan asap, ini karena alasan yang baik –mereka punya hak penguasaan di hutan itu.
Cagar alam Sesaot, yang membentang seluas 3.600 hektar, di selatan pulau Lombok, 1.060 kilometer dari Jakarta, dikelola sebagai area hutan masyarakat sejak 1957 –sebuah pengecualian di Indonesia di mana pemerintah mengontrol 70 persen lebih dari 190 juta hektar tanah.
Sebuah komite desa di Sesaot mengatur ekonomi desa berpenduduk lebih dari 6.000 keluarga ini, yang bergantung pada eco-tourism serta panen kopi, pisang, pepaya, dan hasil lain. Tahun lalu komite itu memperoleh Rp 1,2 milyar.
“Ini rumah saya. Di sini kami semua sama. Masyarakat memahami hutan,” ujar Elisa Lastari, anggota masyarakat, kepada IPS. “Masyarakat benar-benar membutuhkan hutan dan takkan membiarkannya dirusak,” katanya.
Warga desa bisa meningkatkan pendapatan dengan memperoleh hasil di luar cagar alam. Lastari mengatakan, buah-buahan seperti pepaya bisa dipetik sepuluh kali lebih bila bisa diangkut dan dijual ke pembeli di luar desa.
Di desa Kekait, sekitar 15 kilometer dari Sesaot, banyak uang bisa dihasilkan dari bibit tanaman di kebun bibit rumahan dan menjualnya ke individu, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah setempat yang menjalankan proyek reboisasi.
Sekitar 100 keluarga Kekait terlibat dalam memelihara kebun bibit kecil di pekarangan rumah ini yang setiap tahun menghasilkan sekitar 100.000 bibit varietas tanaman bernilai tinggi seperti mahoni, kayu putih, dan durian.
Fathul Asis, warga desa berusia 41 tahun, hidup dengan menjual pisang tapi juga memelihara kebun pembibitan kecil di belakang rumahnya. “Istri saya yang kerap mengerjakannya karena saya pergi menjual pisang,” ujarnya. Pendapatan tambahan itu membantu menghidupi keluarganya dengan empat anak, termasuk dua anak yang masih belia.
“Pembelinya adalah para anggota pengurus desa yang datang ke sini ketika mereka hendak menjalankan program reboisasi. Mereka tahu ada di sini ada persediaan. Beberapa bahkan datang dari pulau-pulau terdekat,” ujarnya.
Setelah bertahun-tahun mencoba mengelola hutan yang membentang luas, pemerintah Indonesia kini tertarik untuk mengulang sukses Sesaot dan Kekait di tempat lain.
Pada kesimpulan konferensi internasional kehutanan di Lombok, minggu lalu, pemerintah Indonesia mengatakan mau mempertimbangkan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan.
“Kebijakan yang kami punya sekarang tidak efektif menyelesaikan persoalan kepemilikan (hutan), tapi setidaknya kami berkomitmen untuk melakukan lebih baik,” ujar Hadi Pasaribu, seorang pejabat tinggi pada Kementerian Kehutanan.
Makalah penelitian yang dirilis di konferensi itu menyebutkan, Indonesia tertinggal di belakang negara-negara Asia lain seperti China, Vietnam, Nepal, dan India yang mencatat sukses dalam menjaga tutupan hutan (forest cover) dengan memberikan lebih banyak hak atas tanah kepada masyarakat lokal.
“Dengan ketidakjelasan hak kepemilikan atas 70 persen hutan di Indonesia, negara ini tak mendapatkan nilai di luar pendapatan ekspor dan tak memenuhi keamanan pangan dan tujuan perubahan iklim,“ kata Andy White, koordinator Rights and Resources Initiative, sebuah lembaga riset kehutanan internasional.
Kendati punya komitmen, sebenarnya pengembangan hak atas tanah tak semudah yang diharapkan.
Bahkan di Sesaot, di mana masyarakat telah mengatur hutan itu selama setengah abad, hak itu hanya 185 dari 3.600 hektar yang telah diberikan secara sah.
Kepentingan bisnis besar, khususnya lobi minyak sawit yang bernilai 20 milyar dolar, juga akan sulit mengatasinya. Tapi, sejak 2010, pemerintah menghentikan pemberian izin baru bagi perusahaan untuk memenuhi kesepakatan pengurangan emisi dengan Norwegia sebesar satu milyar dolar.
Kekerasan kerapkali pecah antara masyarakat lokal dan kepentingan bisnis mengenai penggunaan lahan. Selama konferensi Lombok, peralatan berat milik sebuah pabrik kertas di utara Kepulauan Riau dibakar, menewaskan satu orang.
“Hak atas tanah di Indonesia adalah soal korupsi dan kurangnya kepemilikan, dan reformasi harus menyelesaikan hal itu,” kata Abdon Nababan, ketua AMAN, koalisi kelompok adat dan masyarakat hutan di Indonesia. “Jika kami tidak mengatasi dua hal itu, hutan Indonesia akan mati.”[]
Category: social



